Direktorat Jendral Perkebunan
Visi :
Terwujudnya agribisnis perkebunan yang produktif, efisien, berdaya saing, dan berkelanjutan untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat perkebunan secara berkeadilan.
Misi :
Meningkatkan pembangunan agribisnis perkebunan yangberkelanjutan melalui penerapan Good Agriculture Practicesda optimalisasi pemanfaatan sumberdaya secara efisien dan efektif;
Meningkatkan kemampuan sumberdaya manusia perkebunanyang memiliki kemampuan teknis dan berusaha serta mempunyai integrasi moral yang bersih dan peduli;
Meningkatkan akses terhadap informasi, teknologi,permodalan, sarana dan prasarana bagi masyarakat perkebunan;
Meningkatkan nilai tambah produk perkebunan di sentra-sentra produksi.
Tugas : Direktorat Jenderal Perkebunan mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang perkebunan.
Fungsi :
Penyiapan perumusan kebijakan di bidang perbenihan dan sarana produksi, budidaya serta perlindunganperkebunan;
Pelaksanaan kebijakan di bidang perbenihan dan sarana produksi, budidaya serta perlindungan perkebunan;
Penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang perbenihan dan sarana produksi budidaya serta perlindungan perkebunan;
Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perbenihan dan sarana produksi, budidaya serta perlindungan perkebunan;
Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal.
Alamat :
Kantor Pusat Departemen Pertanian, Gedung C
Jln. Harsono R.M No.3 Ps Minggu Jakarta Selatan 12550, Kotak Pos 1060/JKT, 10010
Telepon : 021-7815485, Ext. 4220
Fax : 021-7815486, 4221
Minggu, November 16, 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar