Minggu, November 16, 2008

Info Departemen Pertanian

Direktorat Jendral Perkebunan

Visi :
Terwujudnya agribisnis perkebunan yang produktif, efisien, berdaya saing, dan berkelanjutan untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat perkebunan secara berkeadilan.

Misi :
Meningkatkan pembangunan agribisnis perkebunan yangberkelanjutan melalui penerapan Good Agriculture Practicesda optimalisasi pemanfaatan sumberdaya secara efisien dan efektif;

Meningkatkan kemampuan sumberdaya manusia perkebunanyang memiliki kemampuan teknis dan berusaha serta mempunyai integrasi moral yang bersih dan peduli;

Meningkatkan akses terhadap informasi, teknologi,permodalan, sarana dan prasarana bagi masyarakat perkebunan;

Meningkatkan nilai tambah produk perkebunan di sentra-sentra produksi.
Tugas : Direktorat Jenderal Perkebunan mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang perkebunan.

Fungsi :
Penyiapan perumusan kebijakan di bidang perbenihan dan sarana produksi, budidaya serta perlindunganperkebunan;

Pelaksanaan kebijakan di bidang perbenihan dan sarana produksi, budidaya serta perlindungan perkebunan;

Penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang perbenihan dan sarana produksi budidaya serta perlindungan perkebunan;

Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perbenihan dan sarana produksi, budidaya serta perlindungan perkebunan;

Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal.

Alamat :
Kantor Pusat Departemen Pertanian, Gedung C
Jln. Harsono R.M No.3 Ps Minggu Jakarta Selatan 12550, Kotak Pos 1060/JKT, 10010
Telepon : 021-7815485, Ext. 4220
Fax : 021-7815486, 4221

Tidak ada komentar: